Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur, Pria Bejat Ini diringkus

oleh -16 Dilihat
cabuli-anak-di-bawah-umur-saat-tidur-pria-bejat-ini-diringkus
Tersangka inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, diduga cabuli anak di bawah umur.

Waykanan- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban Mawar (15) bukan sebenarnya, warga Kecamatan Pakuan Ratu.

Korban yang tinggal di rumah TSK (masih ada hubungan keluarga), pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, TSK masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.

Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanuntuk di tindak lanjuti.

Adapaun kronologi penangkapan tersangka terjadi pada hari Rabu (22/6/2022) pukul 17:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan anak di bawah umur dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.