Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap

oleh -18 Dilihat
Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap
Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap

Bandarlampung- Baru sebulan bebas, seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DD (42) kembali diamankan petugas Polsek Tanjung Senang, pada Jum’at (25/6/2022).

DD diamankan petugas setelah melakukan pencurian satu ini sepeda motor pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di Jl. Ratu Dibalau, GG. Abdul Sukur Kel. Waykandis, Kec. Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, penangkapan DD berawal dari laporan korban HENDI ISWANTO yang melaporkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya.

“Atas dasar laporan tersebut, pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIB berhasil dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” kata Ipda Alan Ridwan.

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban, sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korban.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan.

Akibat perbuatannya, tambah Ipda Alan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.