Pria Ini ditangkap, Larikan Ponakan Istrinya yang Masih di bawah Umur

oleh -44 Dilihat
Pria Ini ditangkap, Larikan Ponakan Istrinya yang Masih di bawah Umur
berinisial RH (30) warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji ditangkap karena larikan ponakan istrinya yang masih di bawah umur.

Mesuji- Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Mengamankan Pelaku yang Melarikan Anak Perempuan Di Bawah Umur tanpa Persetujuan Orang Tua.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang melarikan Anak Perempuan di bawah umur dengan Inisial OR (16).

“OR diketahui adalah keponakan istrinya atau cucu dari mertua pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Kamis Tanggal 19 Mei 2022 Sekitar Pukul 06.00 WIB lalu” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui Pelaku berinisial RH (30) warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam Bus Handoyo, di Pul Bus Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, ketika pelaku dan Korban akan menuju ke Lampung dari Pulau Jawa.

Lebih Lanjut, adapun Kronologis Penangkapan pada hari Sabtu Tanggal 28 Mei 2022 sekitar Pukul 07.00 WIB, Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berangkat menuju Kalianda, karena mendapatkan Informasi bahwa tersangka dan korban sedang dalam perjalanan kapal menyeberang dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung.

“sekitar pukul 13.45 WIB Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Standby di Pul Bus Handoyo untuk menunggu Kendaraan yg ditumpangi oleh Mereka. Lalu Sekitar Pukul 14.00 Wib Bus tersebut tiba. Kemudian Personel langsung mengecek ke dalam Bus. didapati Tersangka yang saat itu sedang duduk bersama korban di dalam Bus tersebut” beber Iptu Fajrian Rizki.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk Penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.