Bandarlampung- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, imbau masyarakat agar tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes) meskipun sudah ada kelonggaran dari pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana M. Kes mengatakan, sesuai ketentuan dari Presiden RI Ir. Joko Widodo, masyarakat boleh melepaskan masker di luar ruangan namun tidak berkerumun.
“Boleh diikuti sesuai ketentuan tersebut,” kata Dr. dr. Hj. Reihana M. Kes saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu (18/5/2022)
Menurutnya, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna melindungi diri masing-masing.
“Untuk proteksi diri, sebaiknya kita tetap Prokes. Pandemi belum berakhir,” ungkapnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/5/2022). (Ilham)