Gubernur : Pemprov Perketat Pengawasan Lalu-Lintas Hewan Ternak

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 05 17 at 15.31.03
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Bandar Lampung – Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menegaskan akan memperketat pengawasan pengawasan lalulintas hewan ternak guna mengantisipasi penularan penyakit mulut kuku (PMK) terutama pada sapi yang saat ini merebak di sejumlah daerah di Indonesia.

“Alur lalu-lintas, masuknya hewan ternak ke Provinsi Lampung lebih kita perketat,” kata Arinal Djunaidi pada Selasa (17/5/2022).

Ditegaskannya bahwa tindakan ini diambil, sebab Lampung merupakan lumbung hewan ternak terutama sapi dan juga menjadi lalu-lintas perdagangan ternak.

“Lampung saat ini pun menjadi tempat lalu-lintas ternak lokal maupun luar negeri sehingga perlu adanya pengawasan ketat,” ungkapnya.

Salah satunya dengan kembali mengecek kesehatan hewan, serta meminta sertifikat yang menyatakan bahwa hewan yang dibawa sehat dari PMK.

Perdagangan hewan lokal harus memiliki sertifikat kesehatan hewan, sedangkan hewan dari luar negeri dilakukan karantina. Untuk Bandar Lampung, pemerintah kota telah mengharuskan pemilik ternak yang masuk wilayah kota memiliki sertifikat kesehatan hewan untuk mencegah PMK.

Sedangkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung juga melakukan pengetatan lalu lintas ternak dari luar negeri terkait PMK, terutama pada sapi potong. Selain melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman ternak, petugas juga memeriksa fisik dan kondisi kesehatan hewan dari luar negeri.

Diketahui bahwa, sebelas sapi milik warga di Provinsi Lampung dinyatakan terkonfirmasi positif menderita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Enam sapi milik warga Desa Mulya Jaya, Gunungagung, Tulangbawang Barat (Tubaba) dan lima lainnya milik warga Desa Hadimulyo, Wayserdang, Mesuji.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lampungkasus PMK di Lampung belum sampai menyebabkan kematian hewan ternak. Upaya yang dilakukan Disnakkeswan ialah membentuk gugus tugas dan call center sebagai Posko Pengendalian PMK tingkat provinsi dan kabupaten serta tim reaksi cepat untuk deteksi kasus dan respons pengendalian.

Kedua, peningkatan pengawasan kesehatan hewan dan lalu lintas keluar masuk hewan serta produk hewan.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus ke masyarakat peternak dan memberikan serta menyampaikan informasi juga fakta yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat. (Red, DN)

Baca : Begini Penjelasan BMKG Soal Suhu Panas Yang Terjadi Awal Mei 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.