Tim Anti-Begal Polsek Sukarame Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor

oleh -1 Dilihat
Polsek Sukarame tangkap pelaku curanmor
Polsek Sukarame Polresta ringkus dua orang pelaku spesialis Curanmor.

Bandarlampung- Personel Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor), Jum’at (29/4/2022).

Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 di polsek Sukarame.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pelaku menggasak 2 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat diantaranya milik Syahid Amrullah yang terparkir di halaman parkir tempat kost dan Nevrita Wulanda.

“Diketahui masing-masing pelaku merupakan warga Jabung Kaupaten Lampung Timur berinisial YN (25), dan AM (35) ” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito.

Kapolsek menuturkan, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Tim Anti Begal Polsek Sukarame berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bandar Lampung dan Hendak melakukan pencurian.

Adapun modus kedua pelaku adalah berkeliling di malam hari untuk mencari rumah atau kos dan ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman, mereka kemudian berhenti dan masuk kedalam pekarangan dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu menggunakan Kunci Leter T merusak Kunci sepeda motor korban dan membawanya pergi.

“Setelah berhasil mencuri motor, kemudian kemudian pelaku di rumah kosan pelaku di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Setelah itu mereka kembali lagi ke kosan tersebut dan mengambil lagi sepeda motor yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada waktu subuh antara pukul 02.00 hingga pukul 04.00 WIB.

“Kawanan ini merupakan Residivis dengan catatan tiga kali keluar-masuk penjara. Pencurian motor di TKP rumah kos Waydadi, Sukarame, dengan modus keliling, merusak pagar, dan membobol kontak motor dengan kunci T. Mereka beraksi waktu subuh dnegan asumsi pemilik atau penghuni kos masih tidur lelap,” ungakapnya.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor curian, satu unit motor pelaku, dan satu set kunci T dengan tiga anak kunci.

“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Sukarame, atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.