Edarkan Sabu di Baradatu, 2 Pemuda Ini Diringkus Aparat

oleh -5 Dilihat
peredaran narkoba jenis ganja
Tersangka WAS (21) dan DS (22) diamankan terkait kasus peredaran ganja di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu.

Way Kanan- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial WAS (21) dan DS (22) keduanya warga Kampung Dono Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak.

“Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda C.70 warna hitam di jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak.

Selanjutnya kendaraan di berhentikan dan 2 laki-laki yang mengaku berinisial WAS dan DS langsung diamankan petugas.

Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bok sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS.

“diamankan satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka terancam dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.