Izin Usaha Akan Dicabut, Jika Tempat Hiburan Langgar Aturan PPKM Level 3

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 06 at 16.04.32
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Jumat (18/2/2022).

Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.

“Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.

“Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

“Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapannya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan,” katanya.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko COVID-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran COVID-19, pada diktum ke delapan mengatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Instruksi Wali Kota Bandar Lampung ini pun berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022. (Red,DN)

Baca : Eva Dwiana Minta Minyak Goreng di Hemat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.