Denni Mencuri Telpon Genggam, Untuk Dihadiahkan ke Istri

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 06 at 19.12.58
Barang bukti telpon genggam yang dicuri

Pringsewu – Denni (40), warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, ditangkap kepolisian karena mencuri telepon genggam, yang ternyata untuk dihadiahkan ke sang istri.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri pada Senin (7/2/2022) mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur. Pelaku mencuri handphone merek Vivo Y2 milik korban berinisia IOAM (13).

“Denni ditangkap polisi, Jumat (4/2/2022) lalu tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/1/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah kos milik rekan korban bernama Septi (22). Saat kejadian, korban meninggalkan handphonenya di kamar kos dan pergi bersama temannya.

“Saat pulang, korban tidak mendapati lagi handphonenya yang ia tinggal di kamar kos,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri handphone merk Vivo Y2 milik korban.

IW (37), isteri Denni, kini hanya bisa pasrah melihat suaminya meringkuk di penjara. Rupanya, handphone Vivo Y2 pemberian sang suami adalah handphone curian.

Polisi menangkap Denni sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur.

Denni saat ini di tahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Kontributor-Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.