Ini Potensi Bahaya yang Harus diwaspadai dari Erupsi Anak Krakatau

oleh -5 Dilihat
IMG 20220204 WA0016 3
Badan Geologi Kementerian ESDM menyebut potensi bahaya dari erupsi Gunung Anak Krakatau berasal dari lontaran material lava hingga hujan abu lebat.

Jakarta- Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah potensi bahaya dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Lontaran material lava hingga hujan abu lebat disebut sebagai potensi bahaya utama dari gunung api yang ada di Selat Sunda itu.

“Berdasarkan data visual dan instrumental, potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini adalah lontaran material lava, aliran lava, dan hujan abu lebat di sekitar kawah dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif,” kata Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono.

Eko mengatakan, hujan abu yang lebih tipis juga masuk ke dalam potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau dengan luas daerah yang terpapar tergantung pada arah dan kecepatan angina.

Secara historis, kata dia, potensi bahaya longsoran tubuh Gunung Anak Krakatau merupakan ancaman bahaya permanen yang perlu selalu diwaspadai dan diantisipasi, terutama oleh instansi yang berwenang dalam peringatan dini bahaya ikutan gunung api, seperti tsunami.

“Longsoran tubuh gunung api tidak dapat diprediksi waktu kejadian dan volumenya, serta tidak bergantung pada kondisi gunung api ini sedang mengalami erupsi maupun tidak. Longsoran tubuh gunung api dapat terjadi dengan atau tanpa diawali peningkatan aktivitas gunung api,” ujarnya.

Menurutnya, peta Kawasan rawan bencana menunjukkan hampir seluruh tubuh Gunung Anak Krakatau yang berdiameter sekitar 2 kilometer, dan area di sekitarnya merupakan kawasan rawan bencana.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, serta tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat juga diminta mengikuti arahan dari Instansi yang berwenang, yakni Badan Geologi yang akan terus melakukan koordinasi dengan BNPB dan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. (Red, DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.