Pelaku Penipuan Digagalkan Warga, Sempat Diamuk Masa

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 25 at 17.08.21
Pelaku penipuan melaluoi sitem COD hampir diamuk masa

Pringsewu – Aksi penipuan jual beli barang dengan sistem Cash On Delivery (COD) berhasil digagalkan warga, para pelaku sempat diamuk massa setelah ketahuan hendak menjual motor hasil curian.

Dua pelaku merupakan anak di bawah umur, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran. keduanya berinisial PS (17) dan RM (15). Pelaku diamankan di area SPBU Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Minggu (23/1/22) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku diamankan saat hendak menjual motor hasil kejahatan secara COD dengan calon pembeli bernama Ferdian Dwi Prayoga (26). Rupanya, motor yang dijual pelaku tak lain adalah milik si calon pembeli yang sebelumnya menjadi korban pencurian sepeda motor.

Hal itu diketahui korban lewat unggahan sebuah akun di media sosial yang menawarkan sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya. Korban kemudian menghubungi pemilik akun berniat untuk membeli motor yang ditawarkan. Korban lantas mengajak bertemu dengan pelaku di area SPBU Pajaresuk .

“Ternyata benar, sepeda motor yang hendak dijual itu adalah sepeda motor miliknya sendiri,” kata Feabo, Selasa (25/1/2022).

Korban lantas meneriaki pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan mengamankan kedua pelaku. Salah satu pelaku berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya saat diamankan.

“Kedua pelaku sempat di amuk massa. Namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar lokasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Feabo menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria BE 7181 TN milik korban Ferdian Dwi Prayoga (26), warga Kecamatan Adiluwih.

Peristiwa terjadi pada Minggu (16/1/22). Saat itu pelaku berpura pura hendak membeli sepeda motor korban secara COD. Satelah bernegosiasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk di tes. “Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku pernah melakukan penipuan sebuah motor milik korban lainnya di area Pasar Pagelaran. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Karena kedua pelaku anak dibawah umur, proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tutup Feabo. (Kontributor – Anton)

Baca :  Anggota Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Kerangkeng Manusia di Lahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.