LBH : Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Adalah Perbudakan dan Pelanggaran HAM

oleh -4 Dilihat
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan demokrasi yang terjadi saat ini tidak baik-baik saja.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan demokrasi yang terjadi saat ini tidak baik-baik saja.

Bandar Lampung – Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menegaskan temua  kerangkeng menyerupai penjara di rumah Bupati Langkat Non Aktif saat penggeledahan oleh KPK mengarah pada dugaan adanya perbudakan modern dan pelanggaran HAM.

“Kegiatan itu mengarah ke tindak pidana perdagangan orang oleh Terbit Rencana Perangin-Angin Bupati Langkat yang ditangkap oleh KPK karena dugaan tindak pidana suap,” kata dia pada Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, kerangkeng itu serupa penjara karena dibangun dengan besi dan gembok yang  berjumlah dua sel dan berada di lahan belakang rumah Terbit.  Di sana, para pekerja sawit yang bekerja di ladang bukan hanya dikurung selepas kerja, melainkan juga diduga mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi lain.

Bahkan dari informasi yang diterima, para pekerja juga tidak mendapat gaji selama bekerja, sementara pekerja dipaksa untuk bekerja dari pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan 18.00 WIB dan diberi makan hanya dua kali sehari.

“Jelas dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” tegasnya.

Kemudian selanjutnya dalam Pasal 34, Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Baca : Anggota Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Kerangkeng Manusia di Lahat

“Bahwa dalam konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya,” tegasnya.

Pelanggaran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.

LBH Bandar Lampung meminta komnas Ham dan Kepolisian RI untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan perbudakan yang terjadi di Rumah Bupati Langkat.

“Kerangkeng manusia tersebut sangat menciderai rasa kemanusian dan menjadi alaram keras bagi penegak hukum untuk dapat menindak segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” kata dia. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.