Bandar Lampung – Dua ton lebih pupuk ilegal disita Polda Lampung diwilayah Pringsewu pada pekan lalu. Harga pupuk tersebut juga jauh lebih murah dibanding harga pasar.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
“Harga pupuk ini sekitar Rp100 ribuan, jauh dibawah harga pasar,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).
Penyitaan ini dikarenakan gudang tersebut tengah beroperasi sejak tahun 2019 tanpa izin edar. Adapun keuntungan yang didapatkan oleh PT tersebut mencapai miliaran rupiah.
Untuk mengelabui instansi terkait serta calon konsumen, PT GAJ diduga mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP pada setiap kemasan agar seolah-olah telah terdaftar.
Kurang lebih sebanyak 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat, pupuk air dan juga pupuk serbuk. (Reporter-Tasya)
Baca : Pupuk Tanpa Izin Edar, Polda Lampung Lakukan Peyitaan