Pupuk Tanpa Izin Edar, Polda Lampung Lakukan Peyitaan

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 24 at 13.33.27
Polda Lampung lakukan penyitaan terhadap pupuk tanpa ijin edar

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek Gudang Produksi Pupuk tanpa izin edar yang diproduksi oleh PT GAJ.

Sebanyak dua ton lebih pupuk ilegal ini disita petugas diwilayah Pringsewu pada pekan lalu. Harga pupuk tersebut juga jauh lebih murah dibanding harga pasar.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro. “Harga pupuk ini sekitar Rp100 ribuan, jauh dibawah harga pasar,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).

Penyitaan ini dikarenakan gudang tersebut tengah beroperasi sejak tahun 2019 tanpa izin edar. Adapun keuntungan yang didapatkan oleh PT tersebut mencapai miliaran rupiah.

Untuk mengelabui instansi terkait serta calon konsumen, PT GAJ diduga mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP pada setiap kemasan agar seolah-olah telah terdaftar.

Kurang lebih sebanyak 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat, pupuk air dan juga pupuk serbuk.

“Kurang lebih ada 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat merek Zetagro (kemasan 50 kg dan 12 kg), Alfagro (25 kg dan 50 kg), Pytozet (50 kg), dan Bokashi (25 kg),” lanjutnya.

Selain pupuk padat, ada juga pupuk cair dan pupuk serbuk yang diproduksi oleh PT GAJ. “Pupuk cair dengan merek Nutriliq, Nutriliq Porang, AA Plus, Suplemen Ternak, dan Zetonik. Lalu pupuk serbuk bermerek Fish Call, A1 Cal, Cabe Na, Metaline, Haratop, dan Megatop,” sambungnya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1.7 ton pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 kemasan pupuk serbuk, serta alat pengemasan.

Jika terbukti sengaja menjual pupuk tanpa izin edar, PT GAJ bisa dijerat dengan Pasal 122 Juncto Pasal 73 UURU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Selain itu juga kata Popon, PT GAJ bisa dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” tutupnya. (Reporter-Tasya)

Baca : Dikira Tertidur, Pria Tanpa Identitas Ternyata Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.