Dalam Kurun Waktu Delapan Hari, Polres Lamsel Ungkap Berbagai Kasus

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 24 at 16.20.54
Dalam kurun waktu delapan hari Polres Lamsel ungkap berbagai kasus

Lampung Selatan – Dalam kurun waktu delapan hari Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal yang terjadi diwilayah hukum kabupaten setempat.

“Selama dua minggu kebelakang jajaran polres lamsel, berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal,” kata dia Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pada Senin (24/1/2022).

Dia mengatakan, pengungkapan berbagai kasus ini berhasil berkat peran serta masyarakat yang membantu. Seperti di tanggal 22 januari 2022 saat satreskrim yang sedang melaksanakan Patroli berhasil menangkap tangan terhadap pelaku penjambretan yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni.

“Dimana korban menaruh Handphone nya di box motor saat sedang di parkirkan, yang pada akhirnya di ambil oleh tersangka berinisial AH (39) Warga Penengahan. Untuk itu tersangka di kenakan Pasal 362 Kuhp dengan ancaman Pidana 5 tahun,” ujar AKBP Edwin.

Lalu, berkaitan dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum PNS Kemenkumham dengan cara mengiming-imingi seseorang untuk menjadi pegawai negeri di salah satu pemerintahan.

Kemudian tersangka meminta uang tunai sebesar Rp130 juta yang mana pelaku ini dilakukan ada bulan Januari 2019.

“Kemudian dari situ pelaku berjanji akan bisa memasukan korban menjadi PNS, dan pada akhirnya menerbitkan SK seorang PNS, yang belakangan diketahui SK tersebut Palsu,” ungkapnya.

Untuk pelaku sudah berhasil diamankan, dengan seorang tersangka AI warga kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Pelaku di kenakan pasal 372 KUHP.

Sementara itu, terkait dengan Curat dimana terjadi pada tanggal 17 Januari 2022 bertempat di di Kecamantan Natar, dengan korban atas nama EY yang mana korban sedang melakukan belanja, dan kendaraan yang di curi jenis honda beat.

“Pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak 5 orang yang berinisial AA, RS, AR, SA dan PE,” tegasnya.

Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan merusak kunci menggunakan Leter T, dimana motor korban sedang parkir di area Supermarket Candra.

“Bisa di lakukan pengungkapan oleh polsek natar dan dilakukan penangkapan terhadap orang-orang yang melakukan pencurian serta penadahnya,” paparnya.(Red,DN)

Baca :  Pupuk Tanpa Izin Edar, Polda Lampung Lakukan Peyitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.