Ini Alasan Ibu Tiri Tega Habisi Nyawa Anak Tirinya yang Berusia 2 Tahun

oleh -4 Dilihat
Untitled design 8 1
Pelaku pembunhan menyerahkan diri (ilustrasi)

Tubaba-Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan terhadap Anak dibawah umur yang dilakukan oleh ibu tiri korban yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang bawang barat pada Hari Kamis, 16 Desember 2021.

Korban pembunuhan oleh ibu tirinya yang bernama Tegar Pratama yang berusia 2 tahun, yang merupakan anak dari Dwi Saputra sedangkan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ibu tiri korban yang berinisial LDS. Tersangka ditangkap di rumah kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Gunung batin Lampung tengah.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, pelaku nekat membunuh anak tirinya dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Pelaku juga kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekan pelaku kepada tetangga.

“karena alasan sakit hati.Perbuatan pelaku sudah diniatkan” ungkap Kapolres.

“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Awal kejadian pelaku LND melihat korban bersama Kevin yang merupakan anak kandung pelaku, sedang bermain mobil-mobilan dekat pintu di bawah kipas angin. Pelaku kemudian melihat korban merebut mainan dengan anak kandungnya. Merasa kesal, anak pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok lalu jatuh ke lantai dan kepalanya mengenai setrika” turut Kapolres.

Melihat kejadian ini, lanjut AKBP Sunhot, pelaku menuju ke arah korban yang saat itu kondisi tubuhnya kejang-kejang. Karena panik dan takut, pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban dengan cara menekan/membekap mulut dan hidunya dari posisi atas menggunakan kedua telapak tangan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Adapun pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3, Jo pasal 76 c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun. Pelaku juga terancam pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.