Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah dibatalkan

oleh -4 Dilihat
Minyak Goreng Curah 2

Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan alasan membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari pembatalan larangan ini.

“Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat.” ujar Oke

Selain itu, kebutuhan untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga, kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.

Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi hal tersebut, maka pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.

“Ini tentunya akan diikuti dengan perubahan Permendag Nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran,” ujarnya.

Dengan dibatalkannya aturan larangan penjualan minyak goreng curah, pedagang masih boleh menjual hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi lonjakan harga.

Tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangatlah tinggi. Berdasarkan catatan Kemendag, kebutuhan akan minyak goreng curah mencapai lima juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.

(Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.