Pemerintah Cabut Permendag 36/2023, PMI Bebas Bawa Barang

oleh -0 Dilihat
BP2MI permendag
Kepala BP2MI Benny ramdhani Marah karena barang kiriman PMI ditahan

Diskursus Network – Akhirnya Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai telah merugikan pekerja migran Indonesia (PMI)

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian Selasa (16/04) siang.

Pencabutan permendag no 36/ 2023 ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai

Baca JugaBarang Kiriman Ditahan Bea Cukai, Kepala BP2MI Marah

Setelah permendag dicabut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia seperti yang selama ini dilakukan PMI ketika Kembali ke tanah air, yang menyebabkan bawaan tertahan di Bea Cukai.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” tutur Benny.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Maret 2024 Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan yang ketat terkait kebijakan dan pengaturan impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.

Beleid ini membuat heboh di Tanah Air, karena pembatasan sangat merugikan masyarakat terutama PMI diantaranya melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang bahkan diapers dan pembalut pun juga dibatasi hanya 5 buah atau lembar per orang.

Baca JugaJokowi di Rakernas KORPRI: Jika Belanjanya Barang Impor Bodoh Sekali!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan dia buat justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

” Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4/2024). (DN-Kabs)

Baca Juga Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.