,

Barang Kiriman Ditahan Bea Cukai, Kepala BP2MI Marah

oleh -0 Dilihat
BP2MI permendag
Kepala BP2MI Benny ramdhani Marah karena barang kiriman PMI ditahan

Diskursus Network – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani marah besar, ketika mendapati Ribuan barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan dan dibongkar oleh Bea Cukai

Saat mendatangi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang pada Kamis (4/4/2024), Benny menemukan ribuan barang milik PMI ditahan oleh Bea Cukai dan tak bisa dikirimkan ke sanak saudara mereka di Indonesia

“Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mangaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini,” kata Benny disela-sela kunjungan kerjanya.

Kepala BP2MI mengatakan PMI telah berkerja keras di luar negeri dan hasilnya untuk membeli barang-barang tersebut lalu dikirim ke keluarga mereka, namun ditahan di Bea Cukai karena aturan Larangan dan Pembatasan (Lartas) kemendag.

“Karena Lartas barang dari pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya,” lanjut Benny.

Menurut Benny Ramdhani regulasi Lartas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) para PMI, karena  barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para PMI atau akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.

Baca Juga :Ini Kata Korem 043/Garuda Hitam Soal Satu Kontainer Senjata yag ditemukan Bea Cukai

BP2MI Akan Laporkan Presiden

Barang PMI
Kepala BP2MI saksikan Ribuan Barang Kiriman Pekerja Migran ditahan dan di Bongkar Bea Cukai Semarang

Ia menegaskan sejak awal BP2MI tak setuju dengan aturan Lartas dari Kemendag karena akan menyusahkan PMI. Rencananya ia akan menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan masalah ini

“Kami akan bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hal ini. Karena semangat kami dan Presiden adalah memberikan kemudahan bagi para pahlawan devisa lewat relaksasi pajak barang bawaan atau kiriman PMI, bukan pembatas dan larangan barang bawaan,” tegasnya.

Saat ini Bea Cukai menahan ribuan paket kiriman PMI di beberapa tempat di Indonesia salah satunya di TPS JKS akibat aturan Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga PMI.

Regulasi larangan dan pembatasan yang dikeluarkan Kemendag atas pengiriman barang-barang PMI dilakukan melalui beberapa perusahaan jasa titipan (PJT). Umumnya barang-barang tersebut dikategorikan bukan barang baru, seperti tas, sepatu, pakaian, dan makanan sehingga dikenakan aturan Lartas.

Baca informasi lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.