Kepala BPBD Bandar Lampung Bantah Terlibat Penggelapan

oleh -7 Dilihat
IMG 20200420 WA0009
Kepala BPBD Bandar Lampung Syamsul Arifin

Bandar Lampung – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung Sayamsul Arifin membantah terlibat penggelapan kas dan gaji honorer BPBD Tahun anggaran 2019 yang diungkapkan oleh terdakwa Krissanti dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan terdakwa.

“Saya tidak tahu, apa lagi saya sudah pernah dipanggil dalam persidangan jangan sampai saya dipanggil lagi,” kata Syamsul Arifin di Bandar Lampung, Kamis (9/12/2021).

Dia menegaskan bahwa tidak pernah sedikit pun memerintahkan terdakwa untuk melakukan perbuatan hukum, bahwa Krissanti sempat dipanggil untuk segera mengembalikan uang tersebut.

“Itu bisa saja pengakuan yang bersangkutan, saya tidak pernah memerintahkannya,” ungkapanya.

Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan penggelapan kas dan gaji honorer BPBD Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pagi ini, matan Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung Krissanti mengaku melakukan perbuata itu lantaran terdesak ekonomi karena usahanya macet saat pandemi Covid-19, sehingga ia seolah tutup lobang gali lobang menggunakan uang tersebut.

“Memilah data gaji adalah tugas pokok saga sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Gaji, tapi kalau melakukan pemotongan itu memang tidak dibenarkan,” kata dia.

Sebagai ASN, Krissanti mengatakan, ada tiga jabatan lagi di atasnya yang memiliki akses untuk rekening BPBD, yakni Bendahara Pengeluaran, Kasubag Keuangan dan Kepala Dinas BPBD Syamsul Rahman.

“Saya dikasih password akses ke payroll sejak awal, tapi tidak ada penyerahan password secara tertulis. Kemudian, uang itu saya transfer ke rekening pribadi,” jelasnya.

Di mana, gaji yang dibayarkan dengan sistem payroll itu dibayarkan dari Bank ke rekening BPBD sebelum dibayarkan ke pegawai.

“Ada perintah Kepala BPBD melakukan pemotongan gaji, tapi secara lisan,” kata Krissanti.

Kuasa Hukum Krissanti, M Yunus kemudian menanyakan, apakah perintah tersebut tertuang dalam SK atau surat kuasa, Krissanti membantah. Ia kembali mengatakan perintah tersebut hanya secara lisan.

“Tidak ada, hanya perintah lisan,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Krissanti, M Yunus mengatakan kasus ini seharusnya tidak dikategorikan kasus tipikor, melainkan hanya penggelapan biasa.

“Karena ini kerugiannya adalah gaji yang menurut kami bukan lagi uang negara, jadi Ini perbedaan pemikiran kami dengan Jaksa,” pungkasnya. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.