Jambret Spesialis HP diringkus, Korbannya Pelajar & Anak di bawah Umur!

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 09 at 13.12.21
RK (23), warga Dusun Sinarjaya, Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Tersangka ditangkap pada Rabu (9/12/21).

Pringsewu-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berinisial RK (23), warga Dusun Sinarjaya, Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Tersangka ditangkap pada Rabu (9/12/21) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

“RK ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (9/12/2021).

Feabo mengatakan, RK merupakan pelaku jambret spesialis handphone yang telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu. Yakni TKP pertama di jalan Satria, Pringsewu Barat, Sabtu (23/10/21) siang. Pelaku menjambret sebuah handphone merek Oppo A5 milik korban di depan sebuah masjid.

Kemudian TKP kedua di jalan umum dekat SMP 4 Podorejo, yang sempat viral lantaran terekam CCTV dan beredar luas di media sosial. Saat itu tersangka menjambret HP Oppo A12 milik korban. Selain itu, lanjut Feabo, tersangka melakukan penjambretan di jalan Melati, Kelurahan Pringsewu Timur, yakni sebuah HP Realmi 5 milik korban. Lalu TKP keempat, tersangka menjambret HP Oppo A5s milik korban di ruas jalan Dusun Danau, Kelurahan Pringsewu Timur.

“Korban penjambretan rata-rata masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur,” kata Feabo.

Lebih lanjut Feabo menjelaskan, dalam setiap aksinya tersangka RK ditemani oleh seorang pelaku lain yang kini dalam pengejaran polisi. Tersangka RK dan rekannya menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna coklat hitam BE 6598 ZV milik istri RK.

Menurut Feabo, RK berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor, sementara rekannya yang diketahui berinisial YI berperan sebagai eksekutor.

“Agar tidak teridentifikasi, setiap melakukan aksi jambret tersangka melepas plat nomor kendaraanya,” terang Feabo.

Sementara itu, 3 unit handphone hasil jambret oleh tersangka dijual dengan harga bervariasi antara Rp700 ribu hingga Rp1.2 juta. Sedangkan 1 unit handhone lainnya digunakan sendiri oleh tersangka RK.

“Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun penjara,” tutup Feabo. (Kontributor: Anton Nugroz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.