Bandar Lampung – Sesuai instruksi Mendagri tentang pelaksanaan Nataru di pos-pos penyekatan, Polresta Bandar Lampung tengah mendirikan pos penyekatan di beberapa titik pintu masuk Bandar Lampung sejak satu pekan lalu, Senin (6/12/2021).
Namun kegiatan tersebut masih bersifat percobaan sebelum nantinya akan resmi dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Diketahui, titik penyekatan ini diberlakukan di lima titik yakni BKP (Kemiling), Bundaran Hajimena (Rajabasa), Itera (Sukarame), Simpang Lematang dan Baruna (Panjang).
Saat ditemui, Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Oskar Eka Putra mengatakan ada sebanyak 40 orang personel Polresta Bandar Lampung dilibatkan dalam kegiatan penyekatan jelang perayaan Nataru nanti.
“Untuk personil yang dilibatkan, perhari 40 orang. Pada masing-masing pos 8 orang, TNI 4 orang, BPBD 2 orang, Dishub 2 orang, Satpol 2 orang serta Tim Nakes,” kata Oskar.
Pada kegiatan ini, Polisi akan memeriksa kelengkapan surat perjalanan yang harus dibawa pendatang sebagai syarat masuk ke Kota Bandar Lampung.
“Masyarakat yang akan masuk ke kota Bandar Lampung wajib vaksin minimal dosis 2, Surat Rapid Antigen serta Surat dari RT yakni surat izin mudik,” sambung Oskar.
Dikatakan Oskar, intruksi mendagri berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun sebelumnya jika ditemukan masyrakat yang belum vaksin, secara terpaksa harus putar balik.
“Kalau sekarang, kami sediakan gerai vaksin di masing-masing pos penyekatan. Maka jika ada masyarakat yang belum vaksin, akan kami vaksin di tempat, baru mereka boleh melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Sementara itu lanjut Oskar, jika nantinya ditemukan pengendara yang positif COVID-19 di pos penyekatan, maka yang bersangkutan akan langsung diserahkan penanganannya pada Dinas Kesehatan.
“Karena dalam kegiatan kita sudah libatkan Dinas Kesehatan, jadi kalau ada yang positif COVID, nanti mereka yang akan menindaklanjuti. Biasanya sudah ada rumah sakit rujukannya,” tutupnya. (Reporter: Anindita Aisyah Putri)