Pesawaran-Dua orang pelaku penyalahguna narkotika bernama Berris Rennov (29) dan Atek Himawan (41) ditangkap anggota Reskrim Polsek Gedongtataan. Pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di sekitar Lapangan Sidototo, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Kamis (2/12/2021).
Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berdasar laporan polisi nomor: LP / A – 828 / XII/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran/tanggal 02 Desember 2021. Menurut Hapran, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa Lapangan Sidototo di Desa Kebagusan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. “Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka yang diamankan,” ujar Hapran.
Namun, saat ditanya status penetapan tersangka dan berapa banyak barang bukti narkoba yang diamankan, pihak kepolisian sendiri belum bisa menjelaskan secara rinci, termasuk penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangkam.
“Masih pengembangan. Barang bukti belum ditimbang, lanjut diserahkan ke Narkoba Polres,” katanya.
Diketahui, selain menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu bungkus rokok, tiga buah handphone dan dua dompet milik tersangka sebagai barang bukti. (Red, DN)