Bandar Lampung – Seorang pelaku tindak pidana pencurian Handphone diringkus Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Senang. Pelaku bernama Risaldi Ikbal Laini (19) ditangkap petugasĀ di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (30/11/2021).
Dari keterangan polisi, penangkapan ini dilakukan setelah korban bernama Aldi Riefanza (22) warga Mulya Sari Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan berhasil menemukan lokasi pelaku usai melacak ponsel miliknya yang dibawa kabur.
Pelaku yakni Risaldi Ikbal Laini (19), warga Gunung Betuah, Lampung Utara saat itu datang ke rumah korban yang berada di desa Sumber Rejo, Punggur, Lampung Tengah untuk menawarkan stiker dan meminta sumbangan.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, Aldi baru menyadari dua unit ponselnya hilang setelah pelaku pergi dari rumahnya.
“Saat itu pelaku tengah masuk ke rumah korban dengan modus menjual stiker dan meminta sumbangan, lalu saat korban lengah, pelaku kemudian mengambil dua buah ponsel milik korban yang tergeletak di atas meja,” ujar Rosali.
Setelah Aldi menyadari ponselnya hilang, ia kemudian melacak ponsel miliknya melalui i-Cloud, yang kemudian akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Terminal Rajabasa.
Sementara ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tanjung Senang untuk menjalani pemeriksaan. Rosali menuturkan akan berkoordinasi dengan Polsek Punggur terkait pencurian ini. (Reporter: Anindita Aisyah Putri)