Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan Narkoba di Mulut Saat Hendak ditangkap Petugas

oleh -5 Dilihat
IMG 20211129 WA0028

Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SN (39) alias Piyan saat sedang bertransaksi narkoba. Warga Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap saat sedang mengantarkan narkoba pesanan di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Jumat (26/11) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pada saat ditangkap, barang bukti narkoba disembunyikan di dalam mulut tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Senin (29/11) siang.

Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka SN, polisi kemudian menangkap satu orang tersangka lain berinisial FD alias Pengki yang merupakan rekan tersangka. Pria pengangguran berusia 31 tahun ini ditangkap di rumahnya, sesaat setelah polisi mengamankan SN alias Piyan.

“FD alias Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 WIB,” kata Khairul.

Menurut Khairul, dalam proses pemeriksaan, tersangka SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai bandar. Keduanya mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan narkoba jenis sabu. Menurut keterangan FD, narkoba dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang kini sudah diketahui identitasnya oleh polisi dan sedang dilakukan pengejaran.

“Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu perharinya,” terang Khairul.

Khairul menjelaskan, dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp300 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini di tahan di rutan Polres Pringsewu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Kontributor: Anton Nugroz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.