Jutaan Rokok Sitaan Bea Cukai Senilai Rp12,5 Miliar Dimusnahkan

oleh -3 Dilihat
IMG 20211124 WA0016

 

Bandar Lampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang masuk dalam Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, kembali memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan di Wilayah Lampung.

Sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal atau non cukai hasil penindakan selama periode bulan Juni hingga Oktober 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar di Pelabuhan Pelindo, Rabu (24/11/2021) pagi.

Jutaan batang rokok senilai Rp12,5 miliar yang masuk dalam kasus tindak pidana khusus cukai merupakan eksekusi terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Banyaknya rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni tentang daya beli masyarakat menurun, hal tersebut disampaikan oleh Kunto Prasti Trenggono selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar.

“Biasanya masyarakat mengkonsumsi rokok premium karna harga mahal akhirnya mereka beralih yang lebih murah dari pada gak ngerokok. Selain itu, salah satu pemicunya juga yakni tali cukai naik, sehingga yang tidak menggunakan pita cukai menjadi marak,” terang Kunto.

Kunto juga mengakui pihaknya kesulitan dalam hal melakukan pengawasan pemasaran karena lebih sulit lantaran barang sudah menyebar.

“Yang paling efektif penindakannya memang di Distribusi, baik itu di pelabuhan Bakauheni atau jasa titipan. Jadi pada saat mereka sudah masuk pasaran, jumlah nya jadi lebih kecil,” terang dia.

Selain barang bukti, dalam penindakan ini turut diamankan 3 orang tersangka. Adapun undang-undang yang dikenakan dalam Penindakan ini yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.