KTP Jadi NPWP? Cek di sini Transaksi yang Tak Perlu Pakai NPWP

oleh -3 Dilihat
Untitled design 1 9
Saat ini identitas perpajakan bisa digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan atau KTP.

Diskursus Network-Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Namun saat ini, KTP dan NPWP akan diintegrasikan sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menerapkan Single Identification Number (SID) di Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Saat ini identitas perpajakan bisa digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan atau KTP. Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Mungkin banyak masyarakat yang tidak tahu, NPWP dan KTP sama pentingnya karena digunakan dalam berbagai transaksi administrasi, tidak hanya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen terutama bagi wajib pajak yang melakukan usaha.

Juga untuk membeli rumah terutama dengan mencicil atau KPR, selain KTP salah satu syaratnya masyarakat harus melampirkan NPWP.

Selama ini untuk mendapatkan NPWP, masyarakat harus mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan aturan baru ini maka tidak perlu lagi karena fungsinya akan dialihkan ke KTP.

Untuk aturan teknisnya, DJP akan mengelurkan Paraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Pajak yang saat ini masih dalam penyusunan.

Adapun Fungsi NPWP yang nantinya digantikan KTP di antaranya:

1. Permohonan pembuatan tabungan dan pengajuan kredit di Bank
2. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Pembuatan rekening koran
4. Pembuatan paspor
5. Pembelian produk investasi seperti saham maupun Surat Berharga Pemerintah
6. Pembelian emas
7. Pembelian kendaraan bermotor

(Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.