KPK: Peran Masyarakat Bantu Berantas Korupsi Dilindungi Undang-undang

oleh -4 Dilihat
Screenshot 265

Diskursus Network – Pelaksana Tugas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana mengatakan masyarakat mempunyai peran penting dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau tidak ada peran serta masyarakat, mustahil pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif,” kata Wawan Wardiana saat menjadi narasumber dalam kuliah umum Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, bertajuk “Membangun Kelas Integritas: Prinsip dan Perilaku Antikorupsi Generasi Muda” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube UM Channel dilansir dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Mengingat peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat penting, tambahnya, maka struktur kelembagaan KPK pada 2021 mengalami perubahan dengan dibentuknya Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, katanya, KPK melakukan beberapa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi yang menargetkan individu.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan kampanye antikorupsi, meningkatkan peran serta masyarakat, membangun pendidikan antikorupsi, dan menyelenggarakan diklat antikorupsi, katanya.

“Bukan hanya pendidikan, pencegahan, dan pendidikan yang kami lakukan, tetapi ini seiring sejalan dengan konsep trisula pemberantasan korupsi (penindakan, pencegahan, dan edukasi), melainkan yang paling penting bagaimana peran serta masyarakat dalam menjalankan pemberantasan korupsi,” tegas Wawan Wardiana.

Ia mengatakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dijamin peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Di dalamnya dituliskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan peran tersebut diwujudkan dalam bentuk hak yang dimiliki masyarakat, seperti mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Ia mengatakan ada pula hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan, dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.