Hadapi Perintangan Kejagung Ringkus Tersangka Korupsi Ijin Usaha PT Timah

oleh -0 Dilihat
kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI Kuntadi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ijin usaha pertambangan PT Timah periode 2015-2022. Dalam penyelidikannya, Kejagung menahan sekaligus menetapkan seorang pengusaha berinisial TT sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI Kuntadi menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan usai tersangka melakukan perintangan penyidikan saat penyidik menggeledah dua tempat di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Pangkal Pinang, pekan lalu.

Kata Kuntadi dalam usahanya, tersangka melakukan penggembokan terhadap beberapa ruangan dan berupaya menghilangkan barang bukti dokumen hasil kejahatan saat penyidik mendatangi kantornya.

Penyidik kemudian mengamankan dan langsung menahannya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II, Tua Tunu, Pangkal Pinang, untuk memudahkan penyidikan.

“Bahwa beberapa hari yang lalu penggeledahan tersebut tim telah berhasil mengamankan beberapa dokumen dan melakukan penyitaan di antaranya satu unit mobil porsche, satu unit mobil suzuki swift, dan uang tunai satu miliar tujuh puluh empat juta rupiah. dari saudara a-n kita berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga disembunyikan di dalam kardus rokok di sebuah gudang sebesar enam miliar tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah dan tiga puluh dua ribu dollar singapura. bahwa terhadap saudara t-t pada saat tim penyidik hendak melakukan penggeledahan diduga telah melakukan serangkaian tindakan penghalangan yaitu dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambil di kantor pt venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil suzuki swift, sehingga atas tindakan-tindakan tersebut tim penyidik merasa mengalami sejumlah kendala,” beber Kuntadi.

Baca juga: Ratusan Advokat Protes Atas Penggeledahan Kantor Maqdir Oleh Kejagung

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp8 miliar rupiah dari 2 lokasi, 2 buah mobil mewah dan 55 alat berat yang disembunyikan di kawasan hutan sawit.

“Tim juga berhasil menemukan 55 unit alat berat yang diduga disembunyikan di hutan yang kita indikasikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan yang terdiri dari 53 eskavator dan 2 unit buldozer. pada proses penahanan alat berat itu, ternyata tim mengalami sedikit hambatan yaitu adanya upaya penghalang-halangan dengan memasang barikade balik yang diberi paku sehingga alat berat truk trailer yang akan mengangkut sempat terhalang,” kata Kuntadi.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi sejak 3 bulan terakhir. Kuntadi menyebutkan petugas sempat menghadapi ancaman.

“Sedikit ada ancaman untuk aparat kami, dan oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mengimbau agar para pihak yang bersangkutan untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kontra produktif,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung mengusut kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2023. Kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara illegal.

Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.