Ratusan Advokat Protes Atas Penggeledahan Kantor Maqdir Oleh Kejagung

oleh -0 Dilihat
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun menyampaikan, puluhan advokat telah menadatangi surat protes atas tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun menyampaikan, puluhan advokat telah menadatangi surat protes atas tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Diskursus Network – Ratusan advokat melakukan protes atas tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan kantor Advokat Maqdir, hal ini disampaikan dalam sebuah surat protes terbuka.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun menyampaikan, ratusan advokat telah menadatangi surat protes atas tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Dalam surat terbuka tersebut tertuang bahwa apa yang dilakukan kejagung telah bertentangan dangan kontitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan juga dengan Konvensi Internasional yang menyangkut profesi advokat,” tegasnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (18/7/2023).

Dalam surat tersebut ada lima poin yang pertama, adalah penegak hukum yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus tunduk pada konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang bersangkutan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Advokat dan Yurisprudensi;

Ke dua tindakan Kejasaan Agung dalam melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan juga dengan Konvensi Internasional yang menyangkut profesi advokat, terutama Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat; Ayat (2) “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat..

Ke tiga, tindakan Kejaksaan Agung dalam melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail bertentangan pula dengan semangat reformasi yang justeru dapat merusak citra jajaran Kejaksaan Agung sendiri karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal ;

Ke empat, bila mana Kejaksaan Agung menghormati serta melaksanakan kritik dan perintah Presiden Republik Indonesia yang disampaikan olehnya pada beberapa kali upacara ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa maka Kejaksaan Agung sudah seharusnya menghormati profesi advokat, kerahasiaan jabatan advokat dan hak kekebalan (immunitas) advokat sehingga tidak mungkin melakukan kecerobohan hukum dengan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail.

Ke lima, tindakan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kantor advokat Maqdir Ismail itu dan kehebohan publik menyusul tindakan penggeledahan dimaksud secara tidak langsung dapat merusak pula citra Indonesia di mata internasional, khususnya dalam proses penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang pada gilirannya dapat merugikan Indonesia di bidang perekonomian dikarenakan dapat membuat investor asing menjadi ragu menanam investasi di Indonesia.

Diungkapkan Penta, bahwa berdasarkan point diatas pada advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP) menuntut pada Kejaksaan Agung untuk menghormati konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat.

Meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus. “Menindak tegas pejabat di Kejaksaan Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail,” tegasnya.

Menuntut Jaksa Agung untuk meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail. (red/Rls)

Baca ; Kejati Akan Segera Panggil 44 Orang Anggota DPRD Tanggamus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.