Vonis Mantan Bupati Lampung Utara Dikurangi, Sopian Sitepu: Salinan PK dari MA Sudah Kami Terima

oleh -5 Dilihat
sopian e1637054825544
Sopian Sitepu./foto: dok. pribadi

Bandar Lampung – Vonis mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara berkurang setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 293 PK/pidsus/2021, dengan pemohon Firdaus Franata Barus selaku kuasa pemohon.

Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan pihaknya telah menerima salinan petikan peninjauan kembali l.

“Baru kami terima hari ini salinan putusannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Dijelaskan dalam keterangannya, putusan keluar tanggal 25 Agustus 2021, dengan amar putusan kabul atau dikabulkan. Hakim dalam PK tersebut yakni Eddy Amri, Agus Yunianto, dan Burhan Dahlan.

Dalam petikan PK tersebut, dilanjutkannya, bahwa Agung dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara.

Kemudian, dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp63 miliar, apabila satu bulan setelah inkrah tidak membayar, maka harta bendanya disita. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 1,6 bulan penjara.

“Pidana badan turun dari tujuh tahun menjadi lima tahun,” papar Sopian.

Terkait aset Agung yang disita KPK, pihak Agung menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Akan tetapi, Sopian menyebutkan aset yang disita KPK diharapkan bisa langsung melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan terhadap Agung.

“Kami sudah setuju apapun langkah yang diambil KPK untuk pelunasan uang pengganti,” katanya.

Sebelumnya, Agung Ilmu Mangkunegara divonis  tujuh tahun penjara, denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp74,6 miliar di PN Tipikor Tanjungkarang. Ia telah mencicil kerugian negara Rp2,1 miliar.

KPK pun mengungumkan pelelangan lima aset Agung pada 26 Agustus 2021. Lelang akan berlangsung pada 9 september 2021 di KPKNL Bandar Lampung. Namun penyitaan dan pelelangan tersebut digugat oleh Kuasa Hukum Agung, Sopian Sitepu, di PN Jakarta Selatan. []

Laporan Reporter: Roy Baskara Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.