Operasi Zebra 2021 digelar 15 November, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 13 at 14.28.32
Operasi Zebra 2021 jelang Natal dan Tahun Baru dilaksanakan mulai tanggal 15-28 November 2021, serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Pringsewu– Polres Pringsewu akan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2021 jelang Natal dan tahun baru 2022. Rencananya, Operasi Zebra 2021 dilaksanakan selama dua pekan, serentak di seluruh daerah di Indonesia mulai tanggal 15-28 November 2021.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya mengatakan, dalam operasi kali ini ada beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.

“Kemudian balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang” beber Iptu Ridho Grisyan.

Dirinya menjelaskan, adapun penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diantaranya:

1. Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

3. Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

4. Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

5. Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Meski demikian, kata Ridho, pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 lebih mengedepankan penindakan edukatif, persuasif simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri.

“Dalam operasi ini polisi tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat razia, namun pada saat petugas sedang bertugas di lapangan menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan tetap di lakukan penindakan,” ujar Ridho, Sabtu (13/11/21).

Ia mengimbau masyarakat pengguna jalan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dengan cara mematuhi rambu-rambu lalulintas, menyiapkan surat-surat kendaraan dan identitas diri serta mematuhi protokol kesehatan.

“Mari budayakan tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Dan jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar kita aman dari Covid-19,” tutupnya.

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.