Terdakwa Korupsi Mantan Kadiskes Lampung Utara Ajukan PK

oleh -3 Dilihat
IMG 20211112 WA0059
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad di Kecamatan Punggur, dalam rangkaian Bupati Ngantor di Kampung (12/11/2021).

 

Bandar Lampung – Terdakwa korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2017-2018, Maya Metissa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mengajukan penijauan kembali (PK), paska Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

Kuasa  Hukum Maya Metissa Jhoni Anwar mengatakan, masih menunggu penerimaan salinan putusan untuk dahulu, dikaji, lalu mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

“Saya baru menerima  petikan kasasi,” katanya di Bandar Lampung pada Jumat (12/11/2021).

Dia mengatakan masih akan berupaya mengajukan PK, tapi menunggu salinan putusan lengkap dari MA, agar bisa dipelajari dan pertimbangan hukumnya seperti apa masih pelajari.

Putusan Kasasi Maya Metissa, dipimpin oleh Hakim Agung Sofyan Sitompul yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung

Perlu diketahui dalam petika putusan nomor 2614K/Pid.sus/2021 berbunyi enolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Maya Mettisa.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja secara tegaa embenarkan putusan tersebut.

“Ia benar, salinan petikan putusan, sudah kami terima,” ungkapnya.

Menurutnya, paska putusan Kasasi telah keluar, status perkara tersebut pun sudah inkrah, sehingga eksekusi pidana badan bisa dilangsungkan.

“Sudah berkekuatan hukum tetap, jadi bisa eksekusi,” paparnya

Terkait eksekusi pidana uang pengganti,  pihaknya akan mengkaji upaya tersebut terlebih dahulu, sebelum upaya benar-benar dilaksanakan.

“Nanti ada mekanismenya,” paparnya.

Awalnya Maya Metissa divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, pada 20 desember 2020 lalu.

Ia juga dijatuhi pidana denda  Rp1.910.443.500,00, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua  tahun dan enam bulan.

Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengajukan banding.

Pada 3 februari 2021, Majelis Hakim tingkat Banding mengambulkan banding JPU, sehingga Maya Metissa dijatuhi pidana penjaea tujuh tahun, denda Rp400 juta subsibder dua bulan

Serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp1.910.443.500, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Maya pun mengajukan Kasasi, namun ajuannya ditolak Mahkamah Agung. []

Laporan: Roy Baskara Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.