Alasan Butuh Biaya Pengobatan Sakitnya, Pria Jualan Tembakau Gorilla Ini Diciduk Polisi

oleh -4 Dilihat
091e4a99 37b8 4ea1 9118 86602556073b
Polsek Sukarame mengamankan L (22), warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung yang menjual tembakau Gorilla.

Bandar Lampung – Senin lalu, (25/10), Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukarame berhasil  mengamankan L (22), warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla.

Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan tembakau gorila di sekitar daerah Sukabumi.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi kemudian mendapati barang bukti berupa puluhan paket tembakau gorilla siap edar dengan berbagai ukuran.

“Total ada 75 gram, mulai dari paket besar, sedang hingga paket ukuran kecil. Paket tembakau tersebut disimpan pelaku di dapur,” ungkap Kompol Warsito, Kamis (11/11/2021).

Polisi juga turut mengamankan berbagai cairan alkohol, timbangan digital dan satu unit ponsel milik pelaku.

Dari informasi yang ada, dalam dua bulan terakhir ini, L berjualan tembakau lantaran butuh biaya untuk mengobati penyakit kelenjar getah bening yang dideritanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak tahun 2017 lalu telah memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotik lewat Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Kini, pengguna Gorilla dapat dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.