Bandar Lampung – NV (40), wanita yang diduga menganiaya anak di bawah umur berinisial JS (7) akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (4/11/2021) malam di rumahnya di wilayah Kecamatan Langkapura.
Sementara anggota Unit PPA juga kini fokus mendampingi JS untuk menghilangkan trauma atas kekerasan yang dialaminya.
Berita Terkait Baca: Polisi Selidiki Laporan Penganiayaan Anak di Bandar Lampung, Gandeng PPPA Pulihkan Trauma Korban
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, NV menyiksa JS lantaran ingin sang ayah segera menghubunginya. Diketahui sebelumnya, NV adalah kekasih JS yang sedang bekerja di Jambi.
Menurut keterangan US (40), ayah JS, ia menitipkan anaknya ke NV karena bekerja ke Jambi. US yang sudah duda pun berencana menikahi NV dalam waktu dekat.
Berita Terkait Baca: Pulang Merantau, Warga Lampung Selatan Dapati Anaknya Dianiaya Calon Istri
“Jadi NV mengaku mencelupkan kepala korban ke bak berisi air, kemudian korban disuruh menjerit memanggil nama ayahnya,” kata Devi saat dikonfirmasi pada Jumat (5/11/2021).
Devi melanjutkan, korban telah tinggal bersama tersangka sejak 8 bulan lalu, namun penyiksaan itu diakui tersangka baru dilakukannya sejak sebulan terakhir.
“Sebulan terakhir ini ayah korban sulit dihubungi, pelaku kesal dan melampiaskan kemarahannya ke korban,” terangnya.
NV pun dijerat Pasal 80 ayat 1 tentang kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Kemudian, Pasal 44 KUHP KDRT ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5 juta. []
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri