Heboh! Video Wanita Lari Dibakar Hidup-hidup Ternyata Korban KDRT

oleh -0 Dilihat
Heboh
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat jumpa pers kasus KDRT (DN-P)

Jakarta – Video viral seorang wanita berlarian di dekat sebuah masjid, hebohkan warga. Hasil penyelidikan wanita tersebut ternyata korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari keterangan polisi, pelaku merupakan suami korban yang nekat menyiramkan bensin ke tubuh istri dan membakarnya hidup-hidup karena cemburu usai membaca chat mesra di telepon genggam istrinya.

Dari keterangan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diketahui wanita dalam CCTV tersebut adalah korban pembakaran sang suami yang cemburu usai melihat chat mesra korban dengan pria idaman lain saat keduanya berada di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bintoro menyebutkan pelaku tidak berpikir panjang langsung mengambil satu jirigen bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban dan membakarnya hidup-hidup.

“Karena melihat adanya chatingan antara korban dengan pria idaman lain, untuk cekcok untuk rumah tangga sudah biasa ya, untuk kali ini sudah luar biasa ya, si suami terbakar cemburunya karena istri yang disayanginya bisa berhubungan dengan orang lain,” ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan pada Senin (04/12/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT

Menurut Bintoro korban bernisial A-M berprofesi sebagai seorang guru, sementara sang pelaku atau suaminya berinisial J-K merupakan pedagang bensin eceran sekaligus pengendara ojek online.

Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut, berusaha menolong korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Keterangan polisi, korban kini menderita luka bakar hingga 70% dan harus dirawat di RSCM Jakarta Pusat.

“Si korban ini sendiri dinyatakan 70% mengalami luka bakar sekujur tubuhnya, nanti kalau sudah sembuh baru bisa kami ambil keterangannya,” tambahnyha

Bintoro menutup keterangan pers dengan menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku “Atas perbuatannya, pelaku terancam 10 tahun mendekam di penjara, karena terkait pasal 44 ayat satu dan dua, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.” Tutupnya. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.