Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap oknum guru ngaji berinisial AF (40) warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencabulan terhadap 8 orang santriwati yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya tersangka sudah ditangkap, informasi lebih lanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Ino saat dimintai keterangan pada Rabu (20/10/2021).
Semetara menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, pengungkapan kasus pencabulan itu awalnya berdasarkan laporan dari keluarga 5 korban ke Mapolsek Kemiling, Rabu (13/10/2021) lalu.
“Setelah kami tindak lanjuti, didapati korban ternyata berjumlah delapan anak,” kata Devi.
Devi menambahkan, modus tersangka meminta para korban mensucikan diri lebih dulu dengan cara mandi sebelum mengaji.
Pada saat itu, AF berpura-pura membantu membersihkan dan melakukan pelecehan seksual kepada para korbannya. Untuk diketahui, tempat pengajian itu juga bisa untuk menginap, lantaran para korban tidak hanya warga sekitar Kecamatan Kemiling. []
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri