Tangerang Mencekam: Ibu Rumah Tangga Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun Karena Sakit Hati

oleh -0 Dilihat
Pembunuhan
TKP Pembunuhan bocah oleh tantenya di Tangerang (DN-P)

Tangerang – Sebuah tragedi pembunuhan sadis yang melibatkan seorang anak berusia 7 tahun, EV, pelajar kelas satu SD di Tangerang, Banten, terungkap. Pelakunya tidak lain adalah tantenya sendiri, LN (40), seorang ibu rumah tangga. Insiden mengerikan ini terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dimana korban ditemukan meninggal dunia.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan kepada polisi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah korban tidak kunjung pulang dari bermain sejak pagi hari. Orang tua EV, WN dan A, dengan bantuan warga, menemukan anak mereka dalam keadaan lemas, terbungkus terpal di dekat rumah mereka, hanya sekitar 10 meter jaraknya.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 April 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolres, Rabu (24/04/2024)

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengatakan bahwa hasil penyelidikan awal termasuk saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan LN sebagai tersangka.

Baca juga: Selama Tahun 2022, Tindak Kriminalitas di Bandar Lampung Naik 34,79 Persen

“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. Sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang,red) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,’ tambah Zain.

Setelah ditangkap di rumahnya, LN mengakui telah membunuh keponakannya dengan cara membekap menggunakan bantal selama 10 menit. Motif di balik tindakan kejam ini adalah sakit hati karena ibu korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada LN.

“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat ingin meminjam uang Rp 300 ribu, tetapi tidak diberikan,” beber Kapolres Tangerang, Zain.

Pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Kabupaten Tangerang menyimpulkan bahwa kematian EV disebabkan oleh kekerasan tumpul di leher yang menyumbat jalan napasnya. Saat ini, LN sedang ditahan di Polsek Teluknaga dan akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.