6 Negara Ini Memiliki Kebijakan Ketat Terhadap Penayangan atau Promosi Isu LGBT

oleh -0 Dilihat
6 Negara Ini Memiliki Kebijakan Ketat Terhadap Penayangan atau Promosi Isu LGBT
Beberapa negara yang memiliki peraturan ketat mengenai penayangan dan diskusi publik tentang isu LGBT.

Jakarta- Terdapat beberapa negara yang memiliki peraturan ketat mengenai penayangan dan diskusi publik tentang isu LGBT. Peraturan-peraturan ini sering kali didasarkan pada norma-norma sosial, agama, dan politik yang berlaku di masing-masing negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh negara dengan kebijakan yang ketat terhadap penayangan atau promosi isu LGBT.

1. Rusia
Rusia dikenal dengan “undang-undang propaganda gay”-nya yang kontroversial, yang disahkan pada tahun 2013. Undang-undang ini melarang penayangan materi yang dianggap mempromosikan “hubungan seksual non-tradisional” kepada anak di bawah umur.

Akibatnya, segala bentuk media atau acara yang dapat diinterpretasikan sebagai promosi hak LGBT seringkali dicegah atau dilarang, dan hal ini membatasi kebebasan berekspresi dan hak-hak komunitas LGBT di negara tersebut.

2. Iran
Di Iran, isu LGBT sangat tabu dan hukum negara tidak mendukung hak-hak LGBT. Media di Iran diatur ketat oleh pemerintah dan segala bentuk konten yang mempromosikan atau mendukung hak LGBT sangat dilarang. Selain itu, Iran memiliki hukuman yang sangat keras terhadap aktivitas homoseksual, termasuk hukuman mati.

3. Nigeria
Nigeria memiliki salah satu undang-undang paling keras terhadap LGBT di dunia. “Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis” melarang pertemuan atau kelompok yang mendukung hak LGBT, serta penayangan atau publikasi materi terkait LGBT. Media yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi yang berat, termasuk hukuman penjara bagi pelakunya.

4. Arab Saudi
Sebagai negara yang menerapkan hukum Syariah secara ketat, Arab Saudi melarang semua bentuk aktivitas atau promosi LGBT. Media di Arab Saudi sangat diawasi oleh pemerintah, dan segala bentuk konten yang mendukung atau mempromosikan LGBT adalah ilegal. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat mengakibatkan hukuman yang berat, termasuk hukuman fisik dan penjara.

5. Uganda
Uganda pernah mendapatkan perhatian internasional karena undang-undang anti-homoseksualnya yang keras. Meskipun undang-undang yang paling ekstrem telah diubah setelah tekanan internasional, negara ini masih memiliki peraturan ketat yang melarang promosi hak LGBT. Media yang mencoba menayangkan atau mendiskusikan hak LGBT dapat menghadapi hukuman yang serius.

6. China
Meskipun China tidak memiliki hukum yang secara eksplisit melarang konten LGBT seperti beberapa negara lain, pemerintah memiliki kebijakan sensor yang ketat terhadap media dan internet yang membatasi promosi atau diskusi terbuka mengenai hak LGBT. Konten yang terkait dengan LGBT seringkali dihapus dari internet, dan acara atau parade yang mendukung komunitas LGBT biasanya tidak diizinkan.

Negara-negara dengan hukum yang ketat terhadap LGBT sering kali mendapatkan kritik dari organisasi hak asasi manusia internasional karena melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Warga LGBT di negara-negara ini seringkali menghadapi diskriminasi, kekerasan, dan pengucilan sosial. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.