Paparan Menteri PMK Muhadjir: Perlinsos Sudah Melalui Persetujuan DPR RI

oleh -0 Dilihat
Muhadjir
Menteri PMK Muhadjir

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendapatkan kesempatan pertama memberikan paparan pada sidang gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (05/04/2024).

Muhadjir sampaikan kementeriannya berupaya menurunkan Kemiskinan menjadi 7,5% dan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024 dengan diantaranya melakukan strategi yaitu mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, meningkatkan pendapatan dan mengurangi meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Pihaknya Kementerian PMK disebutkan Muhadjir harus memastikan target tersebut terpenuhi diantaranya melalui program perlindungan sosial (Perlinsos), yang menurut Muhadjir program tersebut telah melalui persetujuan dari DPR RI.

Baca juga: 4 Menteri Kabinet Jokowi Hadiri Sidang PHPU Di MK

“Sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang antara lain dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran peningkatan pendapatan dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan alokasi anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar 496, 8 triliun yang tersebar di berbagai program dan pelaksanaannya oleh Kementerian lembaga sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing Adapun komposisi anggaran perlindungan sosial terdiri dari berbagai macam sosial yang ketiga jaminan sosial yaitu berupa bantuan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yaitu penerima bantuan PBI yang jumlahnya sekitar 98 juta program perlindungan sosial,” papar Muhadjir di MK, Jumat (05/04/2024).

Menko PMK memaparkan tugasnya untuk menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem , mengkoordinasikan penyiapan data penerima dengan Nama dan alamat atau By name by address bersama Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pusat Statistik.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.