Diduga Masih Ada Pelanggaran Pasar Digital Kemendag Panggil TikTok

oleh -0 Dilihat
tiktok
Ilustrasi perdagangan di aplikasi TikTok

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mengadakan pertemuan dengan  platform TikTok pada pekan ini untuk mengawal penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan pemisahan media sosial dan perdagangan online.

“Iya, dia dipanggil untuk mengecek kepatuhan. Kemarin, dua atau tiga minggu lalu, yang tersisa hanya 25% (sisa imigran),” kata Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isi Karim di Klender, Jakarta Timur pada Senin (26/02/2024).

Peraturan Menteri Perdagangan, khususnya Pasal 21(3), melarang media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.

Isy mengatakan, proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok ke mitranya, Tokopedia, sudah berjalan. “Iya, metode pembayarannya sudah berpindah ke Tokopedia,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan memantau secara komprehensif perkembangan migrasi TikTok Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Komersial Transaksi dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih terus berjalan untuk memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023.

Baca juga: Ini Alasan TikTok Dijadikan Ladang Pertempuran Paslon Pilpres 2024

Menurut dia, proses migrasi memerlukan waktu karena ada beberapa aspek teknis yang perlu dikoordinasikan. “Bagaimana dengan kesepakatannya? Apa yang terjadi setelah merger? Teknis sekali. Ini yang dilakukan teman-teman pelaku,” kata Jerry.

Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk transaksi penjualan dan pembayaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, TikTok bermitra dengan Tokopedia pada 12 Desember 2023. Namun sejak investasi TikTok di Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui masih bisa melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/02/2024) mengatakan TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Teten yakin TikTok masih mengintegrasikan media sosial dan pasar digitalnya ke dalam satu aplikasi. “Kami dalam praktiknya masih menggunakan toko TikTok yang terintegrasi dengan media sosial, tetapi ada kendala di TikTok,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti kejanggalan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Teten juga mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang predatory pricing atau persaingan harga.

Dia meminta usulan amandemen itu menambah larangan penjualan dengan harga di bawah harga jual (HPP). (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.