Menlu Retno Tegas Dukung Palestina Di Mahkamah Internasional

oleh -0 Dilihat
menlu Retno
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Mahkamah Internasional

Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengeluarkan pernyataan lisan dari Indonesia yang mendukung fatwa Mahkamah Internasional mengenai akibat hukum pendudukan ilegal Israel di Palestina. Dalam keterangan lisan di Den Haag, Jumat (23/02/2024), Menlu Retno memaparkan berbagai argumentasi yang dapat menjadi masukan dan memperkuat argumentasi ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum. Ada dua aspek utama presentasi lisan di Indonesia.

Pertama, dari segi yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa ICJ mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa hukum. Kedua, secara substantif, Menlu menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel melanggar hukum internasional dan menguraikan akibat hukumnya.

“Saya tegaskan bahwa Mahkamah Internasional berwenang memberikan pendapat penasehat. Saya juga menekankan bahwa tidak ada alasan mengapa Mahkamah Internasional tidak boleh memberikan pendapat, karena hal ini sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” kata Menteri Luar Negeri Retno dalam keterangannya kepada media (23/02/2024).

Menlu memaparkan tiga alasan yang melatarbelakangi argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak akan mengganggu proses perundingan perdamaian karena saat ini tidak ada proses perundingan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, Israel terus melanggar seluruh ketentuan hukum internasional dan mengabaikan keputusan Dewan Keamanan PBB. Kedua, Menlu mengatakan fatwa ICJ tidak dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik yang terjadi saat ini, karena penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Namun fatwa hukum ini akan memudahkan Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap terhadap konflik Israel-Palestina sesuai dengan fungsinya. Ketiga, fatwa Mahkamah Internasional akan secara aktif membantu proses perdamaian dengan memberikan tambahan unsur hukum untuk penyelesaian konflik secara komprehensif, kata Menlu.

Baca juga: Menlu Retno ‘Walk Out’ Saat Israel Sampaikan Pernyataan di Dewan Keamanan PBB

Argumen kedua berkaitan dengan substansi fatwa hukum itu sendiri. Menlu mengatakan Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, sehingga hal ini tidak lagi menjadi masalah. Hal ini juga diperkuat dengan berbagai keputusan Dewan Keamanan PBB dan SMU PBB. Perwujudan hak-hak tersebut merupakan kewajiban (erga omnes) setiap orang.

4 Alasan Menlu Retno Dukung Palestina

Menlu memberikan empat alasan atas argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel adalah akibat dari kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel secara ilegal mencaplok wilayah pendudukan Palestina.

“Di sini saya tambahkan bahwa pemerintah pendudukan mempunyai kewajiban hukum untuk menduduki sementara. Namun Israel menjadikannya permanen bahkan mencaplok sebagian wilayah pendudukan,” jelas Menlu.

” Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel yang memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah pendudukan merupakan pelanggaran langsung terhadap aturan dasar hukum humaniter internasional. Israel melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi salah satu pihak. Keempat, Israel menerapkan kebijakan apartheid terhadap rakyat Palestina, terlihat dari penerapan dua sistem kebijakan yang berbeda terhadap Yahudi dan Palestina. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional

“Di akhir sambutan lisan saya, saya tegaskan bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Setiap orang, tanpa kecuali, dilindungi hukum. Saya juga menegaskan bahwa masyarakat internasional tidak boleh terus-menerus membiarkan Israel melanjutkan tindakan ilegalnya.” Saya mengakhiri sambutan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional menaruh harapan yang besar kepada Mahkamah Internasional,” kata Menlu.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi 77/247 tahun 2022 yang mewajibkan Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum mengenai akibat hukum dari pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Selain itu, pengadilan meminta negara-negara untuk memberikan masukan dan membantu dalam merumuskan fatwa hukum yang relevan. Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan komentar tertulis pada Juli 2023. Selain Indonesia, 51 negara dan 3 organisasi internasional juga menyampaikan penyampaian secara lisan. (MoFa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.