7 Presiden yang Pernah Diadili Rakyatnya, Dilengserkan Hingga Dieksekusi

oleh -0 Dilihat
7 Presiden yang Pernah Diadili Rakyatnya, Dilengserkan Hingga Dieksekusi
Banyak presiden yang pernah diadili rakyatnya atas kejahatan kemanusiaan atau tindakan kriminal yang dilakukan, salah satunya Saddam Hussein

Jakarta- Sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin negara seperti Presiden untuk membuat rakyatnya menjadi sejahtera. Namun, ternyata ada sejumlah presiden yang pernah diadili rakyatnya sendiri karena berbagai alasan. Kasus ini mungkin didorong oleh penghianatan atau kejahatan kemanusiaan yang pernah dilakukan. Selain dilengserkan, ada juga presiden yang merasakan hidup dibalik jeruji besi hingga dieksekusi mati.

Memang banyak presiden yang pernah diadili rakyatnya atas kejahatan kemanusiaan atau tindakan kriminal yang dilakukan. Namun dari segelintir presiden, berikut ini yang mendapatkan perlakukan paling buruk:

1. Slobodan Milosevic (Presiden Serbia)
Salah satu presiden yang pernah diadili rakyatnya sendiri adalah Slobodan Milosevic. Pertama kali menjadi penguasa Serbia dimulai pada 1989 sampai tahun 1997. Pada tahun yang sama, dia memimpin sebagai presiden Republik Federal Yugoslavia..

Politik Yugoslavia sejak dulu sampai sekarang masih kompleks dengan melibatkan berbagai kelompok etnis. Mantan Presiden Serbia ini lebih mendukung etnis Serbia yang akhirnya negosiasi untuk menghentikan Perang Bonia. Milosevic diadili atas kejahatan perang dan kemanusiaan oleh PBB ketika berkuasa pada 1999. Situasi menjadi semakin buruk hingga membuatnya gagal dalam pemilu pada tahun 2000.

Setelah itu, dia kemudian ditangkap oleh otoritas Yugoslavia karena tuduhan korupsi dan penggelapan. Persidangan ini berlangsung cukup lama hingga menghabiskan waktu selama 5 tahun. Mantan Presiden Milosevic meninggal pada tahun 2006 ketika masih menjalani hukuman di penjara.

2. Saddam Hussein (Presiden Irak)
Saddam Hussein dikenal sebagai politisi Irak yang menjabat sebagai presiden dalam periode 1979 sampai 2003. Selama kepemimpinannya, rakyat Irak memiliki kekayaan melimpah dari sumber daya minyak. Namun, siapapun yang menentangnya maka akan mendapatkan siksaan hingga eksekusi. Inilah yang membuat berbagai macam konflik mulai bermunculan, terutama konflik antara Iran dan Irak.

Banyak sekali pihak yang berupaya untuk menjatuhkan kepemimpinan Saddam Husein. Saddam berhasil digulingkan sebagai presiden dalam invasi Irak 2003 dibawah perintah Amerika Serikat. Setelah itu, dia ditangkap oleh pasukan Amerika Serikat di tahun yang sama.

Pada tahun 2006, Rauf Rasheed Abdel Rahman selaku hakim ketua menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati ini dilakukan dengan cara digantung dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Bahkan, rakyat Irak sendiri yang melakukan eksekusi dalam hukuman tersebut.

3. Omar Hassan Ahmad Al-Bashir (Presiden Sudan)
Jenderal Besar Omar Al-Bashir adalah seorang politikus dan pimpinan militer dari Sudan. Kepemimpinannya sebagai presiden negara Sudan sudah berlangsung sejak tahun 1993 sampai 2019. Konfliknya bermula ketika dituduh dalam kasus kejahatan perang, yaitu melakukan perampokan dan menyerang warga sipil. Dia juga melakukan 5 kejahatan kemanusiaan yakni penyiksaan, pemindahan paksa, pemerkosaan, pemusnahan dan pembunuhan.

ICC akhirnya membuat surat perintah untuk menangkap Omar Al-Bashir, yaitu pada tahun 2009 dan 2010. Namun sampai detik ini, dia masih berstatus sebagai buronan yang tidak diketahui keberadaannya. Kasus dari presiden yang pernah diadili rakyatnya ini masih terhenti dalam tahapan pra-peradilan. Hal ini karena ICC tidak memiliki kuasa untuk mengadili seseorang, terkecuali jika hadir di ruang sidang.

4. Muammar Khadafi (Presiden Libya)
Muammar Khadafi adalah seorang politikus dan tokoh revolusi yang berasal dari Libya. Dia berhasil mengubah Libya menjadi negara sosialis atau yang disebut dengan Jamahiriyah tahun 1999. Pada tahun 2011, ICC telah mengadili Muammar Khadafi bersama anaknya dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan tersebut dilakukan untuk mengatasi pemberontakan yang terjadi di Misrata, Libya.

Muammar Khadafi telah melakukan penyiksaan dan serangan dengan menargetkan warga sipil, masjid dan rumah sakit. Namun pada 20 Oktober 2011, Muammar Khadafi ditangkap dan dibunuh oleh pasukan oposisi selama Pertempuran Sirte. Sementara itu, anaknya yang bernama Saif al-Islam Khadafi berhasil ditangkap ketika ingin kabur. Meskipun demikian, contoh kasus yang ditangani ICC ini tidak sepaham dengan pihak berwenang Libya.

ICC ingin proses sidangnya diadakan di Den Haag, sedangkan pihak Libya menilai bahwa lebih baik di negaranya sendiri. Selanjutnya pada tahun 2012, saudara Ipar Khadafi yaitu Abdullah Senussi turut ditangkap dan diekstradisi ke Libya.

5. Hosni Mubarak (Presiden Mesir)
Dijuluki sebagai pria bertangan besi, presiden yang pernah diadili rakyatnya ini telah memimpin Mesir selama 30 tahun lamanya. Pada tahun 1973, dia memegang peran yang sangat penting dalam perang Arab melawan Israel.

Satu dekade kemudian, dia ditunjuk sebagai pemimpin negara usai tewasnya Anwar Sadat akibat perang. Hosni Mubarak juga berperan penting untuk mengatasi konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina.

Peran tersebut membuat Mesir mendapatkan bantuan berupa miliaran dolar hingga pasukan militer. Namun, kasus kemiskinan, pengangguran, hingga korupsi besar-besaran justru semakin tumbuh.

Ketidakpuasan rakyat Mesir pada Hosni Mubarak telah mencapai batas pada tahun 2011. Rakyat memaksa Mubarak untuk segera mundur dalam jabatannya sebagai presiden Mesir. Diktator yang duduk selama 30 tahun di singgasana ini akhirnya berhasil ditumbangkan.

Sekalipun lengser, Mubarak masih harus melakukan pemeriksaan dan pengadilan akibat tindakannya. Sekalipun korupsi, dia juga diadili karena telah menjadi penyebab kematian 900 pengunjuk rasa yang ditembak angkatan bersenjata.

6. Uhuru Kenyatta (Presiden Kenya)
Sosok yang memiliki nama lengkap Uhuru Muigai Kenyatta ini dikenal sebagai politisi Kenya. Karirnya dalam dunia politik semakin cemerlang ketika berhasil memenangkan pemilu presiden tahun 2013.

Uhuru Kenyatta harus berhadapan dengan ICC atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia merupakan kepala negara aktif yang pertama kali datang ke ICC (International Criminal Court), Den Haag. Kedatangan tersebut dikarenakan kasusnya sudah dalam tahap kritis.

Perkaranya berhubungan dengan peran Kenyatta dalam tindakan kekerasan pada sengketa pemilu di tahun 2007. Tindakannya tersebut telah membuat 1000 orang meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya mengungsi.

Kenyatta menyanggah bahwa semua tuduhan kepada dirinya hanyalah bermotif politik. Meskipun begitu, ICC meminta Kenyataan untuk memberikan penjelasan tentang tuduhan bahwa pemerintah Kenyata telah menghilangkan bukti keterlibatan Kenyatta.

7. Charles Ghankay Taylor (Presiden Liberia)
Charles Ghankay Taylor merupakan presiden Liberia ke 22 yang menjabat pada 1997 sampai 2003. Dia memiliki kasus kejahatan perang yang diadili di Mahkamah Internasional di Den Haag.

Konfliknya dimulai saat dia mendukung perang saudara yang terjadi di Sierra Leone. Apalagi berlangsung selama 1 dekade, yaitu tahun 1991 sampai 2002. Dalam perang saudara tersebut, setidaknya ada 400.000 warga sipil yang tewas.

Tim jaksa menyampaikan bahwa Taylor layak mendapatkan hukuman penjara hingga 80 tahun atas “kejahatan kemanusian yang luar biasa”. Taylor dinyatakan bersalah atas 11 tuntutan, termasuk pemerkosaan, teror, pembunuhan dan pemaksaan terhadap anak-anak.

Pada tahun 2012, ICC telah mengadili Charles Ghankay Taylor dengan hukuman 50 tahun penjara. Vonis tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, baik pendukungnya di Liberia ataupun di Sierra Leone. Keputusan ini sudah cukup menjadi bukti bahwa keadilan telah ditegakkan di Liberia. Meskipun begitu, vonis yang diberikan mungkin tidak sebanding atas kejahatan yang sudah dilakukan.

Kasus presiden yang pernah diadili rakyatnya sendiri sangat mendalam dan mengejutkan bagi suatu negeri. Sejumlah pemimpin negara ini diadili atas kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan. Selain mendekam di penjara, ada pula yang mendapatkan hukuman mati. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.