Bareskrim Periksa Firli Bahuri Terkait Harta dan Aset Kekayaan

oleh -0 Dilihat
Bareskrim
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (DN-P)

Jakarta – Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri diperiksa kembali sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Pemanggilan Firli Bahuri dijadwalkan oleh penyidik Bareskrim Polri Pada pukul 10.00 WIB. Kehadiran Firli Bahuri hari ini seperti biasa tidak diketahui oleh awak media.

Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan Firli sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

“Sudah tiba, lebih awalah dia udh di dalem. Enggaklah, kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi kecuali kita tidak kooperatif. Kalaupun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana  diatur oleh KUHAP,” kata Ian.

Ian mengatakan, Firli Bahuri siap memberikan keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Firli Bahuri: Hal Meringankan Tidak Ada

Ian menyebutkan tidak ada bukti tambahan pada pemeriksaan hari ini, Firli Bahuri akan memberikan keterangan terkait laporan harta kekayaan penyelenggara harta atau LHKPN pada pemeriksaan hari ini.

“Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan pak Firli memenuhi panggilan tersebut. Ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik Polda. Gak ada sih bukti tambahan, cuma mungkin beberapa klarifikasi aja dari pertanyaan penyidik Polda. Iya, nanti kita klarifikasi hari ini pada saat pemeriksaan nanti. ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yg kita sampaikan ke penyidik. ya nanti kita sampaikan semua ke penyidik setelah pemeriksaan kami bisa jelaskan kepada teman-teman jurnalis apa saja yg kita klarifikasi. aset yg blm dilaporkan itu terkendala oleh persyaratan undang-undang, aset yg dilaporkan itu kan terkendala oleh persyaratan undang-undang jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau,” Ian menerangkan.

Firli Bahuri dan kuasa hukumnya klaim akan kooperatif terhadap keputusan dan permintaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12 b dan pasal 11 undang undang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.