Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Firli Bahuri: Hal Meringankan Tidak Ada

oleh -0 Dilihat
Dewas KPK
Firli Bahuri ditahukan snksi berat oleh Dewas KPK

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dewas KPK menyatakan Firli terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lain-lain.

Hal-hal memberatkan bagi Firli diantaranya terperiksa tidak mengakui perbuatannya, dan terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah.

“Hal meringankan, tidak ada,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Abdullah Hehamahua: Firli Ini Pimpinan KPK Yang Paling Brengsek!

Tumpak juga menyatakan, Firli selaku terperiksa berusaha memperlambat jalannya persidangan di Dewas KPK.

“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ungkap Tumpak.

Poin hal memberatkan terakhir bagi Firli, “Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan setidaknya 3 dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mulai dari pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.