8 Mantan Hakim MK Berharap Putusan MKMK Mengembalikan Muruah MK

oleh -0 Dilihat
Mantan Hakim MK
Mantan Hakim MK, Hamdan berharap putusan MKMK kembalikan maruah MK

Jakarta – Pasca putusan MKMK, sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ungkapan keprihatinannya atas pelanggaran yang dilakukan oleh hakim MK. 8 mantan HK diantaranya Maruara, Hamda Zoelva, Haryono, Aswanto, Ahmas Sodiqi hadir secara langsung sementara melalui aplikasi komunikasi zoom ada Maria dan Malguna.

8 mantan hakim MK berkumpul, pasca putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik berat Anwar Usman yang digelar di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (07/11/2023).

“Kami mantan hakim konstitusi ini sangat berkepentingan untuk tetap menjaga agar harkat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap mahkamah konstitusi, karena mahkamah konstitusi ini adalah sebuah lembaga negara, lembaga peradilan yang sangat penting yang dilahirkan reformasi dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia,” ujar Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva juga mengatakan dari kejadian tersebut juga dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap mahkamah konstitusi.

Sesuai putusan, hukuman tersebut adalah berupa teguran tertulis dan pencopotan ketua hakim MK kepada anwar yang terbukti melanggar etik berat. Namun demikian, mantan hakim MK memastikan MKMK tidak bisa mengubah putusan, karena putusan mk tidak berlaku surut.

“Terutama terakhir tercermin dalam putusan nomer 90 yang ramai itu, walaupun putusan mahkamah konstitusi itu belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat atau harapan semua pihak, kami dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh mkmk,” katanya.

Mantan hakim MK ini berharap, putusan MKMK bisa dijalankan dengan baik oleh MK.

“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh mahkamah konstitusi untuk menjaga, mengembalikan marwah martabat serta kepercayaan terhadap mahkamah kontitusi terlebih lagi dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu yang akan datang yang akan terjadi setiap agenda 5 tahunan, peselisihan hasil pemilu itu hal yang sangat krusial,” tambah Zoelva.

Dipimpin oleh Hamdan Zoelva, para mantan hakim MK ini mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan hukuman kepada 6 hakim MK. Dan memberikan sanksi pelanggaran berat kepada Anwar Usman. (DN-R)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.