KSAD: TNI Pensiun Dulu Jika Ingin Terlibat Politik Praktis

oleh -0 Dilihat
KSAD Jenderal Subiyanto
KSAD Jenderal Subiyanto di kompleks parlemen

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Agus Subiyanto menegaskan anggota TNI aktif akan dikenakan sangsi etik hingga pidana bila terbukti berpolitik praktis pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Agus menyebut, TNI aktif yang terlibat politik praktis dapat dikenakan berupa sangsi pidana dan sangsi etik. Menurutnya, anggota TNI bisa terlibat dalam politik praktis, apabila sudah pensiun dari satuan.

“Apabila kita ingin berpolitik praktis kita harus pensiun dulu jadi tidak TNI aktif, kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis, itu sangsinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya,” kata Jenderal Agus Subiyanto saat diwawancarai di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/11/2023).

Lebih lanjut, Agus mengatakan, TNI telah memiliki koridor untuk menjaga netralitas anggota TNI.

“Kalau netralitas kan kita punya koridor ya, yang pertama undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 39, kita tidak boleh berpolitik praktis. Kemudian yang kedua undang-undang nomor 7 tahun 2012,” jelasnya.

Hingga saat ini, Agus mengungkapkan, pihaknya telah memetakan daerah-daerah yang rawan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kita sudah mapping kerawanan-kerawanan kemungkinan yang terjadi di Pemilu. Saya rasa masing-masing Kodam juga sudah melaksanakan rencana kontindensi sehingga kita bisa mengklasifikasikan daerah mana yang rawan dan daerah mana yang aman,” ungkapnya.

“Kita nanti melibatkan angkatan darat untuk memberikan bantuan kepada Polri dan Pemda untuk menyiapkan anggrannya untuk bantuan tersebut,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.