Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM Dalam Penanganan Konflik Rempang

oleh -0 Dilihat
Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM Dalam Penanganan Konflik Rempang
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat Konferensi Pers di kantor Komnas HAM, pada Jum'at (22/9/2023). (Ilham)

Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat Konferensi Pers di kantor Komnas HAM, pada Jum’at (22/9/2023).

Uli menyebut, ada 6 indikasi dugaan pelanggaran HAM pada penanganan konflik di Pulau Rempang.

“Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi. Ada penggunaan kekuatan yang berlebihan yang mana ada 1.000 aparat dikerahkan pada saat konflik. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada pelanggaran,” kata Uli.

Kemudian yang kedua, lanjut Uli, hak untuk memperoleh keadilan. Komnas HAM telah menerima laporan dari masyarakat dan kuasa hukum, bahwa ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.

“Selanjutnya ada hak perlindungan anak. Pada peristiwa tersebut, siswa SDN 24 Galang dan SMP yang terdampak gas air mata. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Dan kami sudah mewawancarai sejumlah saksi di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang,” ungkapnya.

Setelah itu keempat, ada hak atas kesehatan. Upaya pengosongan puskemas dan pembebas tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang menurut Uli juga terindikasi adanya pelanggaran HAM.

“Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosongan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindah tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang, sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi maksimal. Kedepannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman bagi kami,” terangnya.

Tak hanya itu, Uli juga mengatakan, pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang juga akan berdampak buruk bagi adat setempat.

“Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. PSN ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu. Untuk itu diperlukan kewajiban dan tangung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.