LBH Dorong Komnas Usut Dugaan Penyiksaan Manusia Silver

oleh -0 Dilihat
LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mendorong Komnas HAM untuk mengusut secara tuntas dugaan penyiksaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung. (30/1/2023)
LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mendorong Komnas HAM untuk mengusut secara tuntas dugaan penyiksaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung. (30/1/2023)

Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dikabarkan dipanggil Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia Silver.

Dengan surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, juga viral di whatshapp.

Menanggapi hal ini, LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mendorong Komnas HAM untuk mengusut secara tuntas dugaan penyiksaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

“Langkah cepat Komnas HAM dalam memantau kasus pelanggaran HAM sangat diapresiasi, khususnya dugaan penyiksaan terhadap anak oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung,” ungkapnya saat dihubungi pada Senin (30/1/2023).

Ia melanjutkan, LBH Bandar Lampung akan memberikan pendampingan hukum bagi manusia silver korban penyiksaan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“LBH mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara,” ujar dia.

Indra menuturkan pada 20 Januari 2023 lalu, manusia silver korban dugaan penyiksaan Satpol PP Bandar Lampung, datang ke LBH Bandar Lampung untuk melakukan pengaduan.

“Berdasarkan keterangan dari korban, setidaknya sudah tiga kali dia terjaring razia oleh Satpol PP,” kata Indra.

Korban yang dalam kesehariannya biasa mengais rezeki dengan menjadi manusia silver menceritakan bagaimana martabatnya direndahkan oleh Satpol PP Bandar Lampung saat terjaring dalam penertiban non-yustisi.

“Dia diminta untuk melakukan jalan jongkok dan diduga dipukul bagian perut dan kakinya menggunakan pentungan,” tutur Indra.

Hal tersebut terjadi pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 14.45 WIB. Kemudian dilepaskan pada pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut yang pitak karena dipotong secara acak.

LBH Bandar Lampung mengapresiasi dan mendorong Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung. LBH apresiasi Komnas HAM usut dugaan penyiksaan manusia silver yang tertangkap operasi non-yustisi di sekitaran lampu merah Jalan Bypass Soekarno Hatta Kota Bandar Lampung.

Sebab LBH menilai, penyiksaan manusia silver oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung melanggar norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat. (Roy)

Baca : BMKG Prakirakan Bandar Lampung Lampung Akan Diguyur Hujan Ringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.