Ungkap Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Bentuk Tim Pencari Fakta

oleh -0 Dilihat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (depan) melakukan konferensi pers terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (depan) melakukan konferensi pers terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Ant)

Jakarta – Polisi menetapkan MHA mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan pun menewaskan MHA pada di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022) .

Penetap MHA pun menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai pihak kepolisian tidak memberikan kejelasan atas penetapan tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan MHA mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, Senin (30/1/2023)

Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

“Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” kata Fadil.

Untuk diketahui, Hasya mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Dalam surat tersebut terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri,” ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, tiba-tiba ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

“Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan. Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar,” kata dia. (Ant/DN)

Baca : Pak Ogah Sekap Istri Dan Anaknya, Alasan Istri Takut Selingkuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.